Assalamu'alaikum

Welcome to my blog .. Have fun and enjoy with my blog (^_^)

Minggu, 08 Januari 2012

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/148/1/2010


NOMOR HK.02.02/MENKES/148/1/2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTK PERAWAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);

2.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

3.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3837);

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

6.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/XI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Per/Menkes/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;

  
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.     Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
2.     Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3.     Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok.
4.     Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
5.     Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.     Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwama hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
7.     Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwama biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8.     Organisasi Profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).


BAB II
PERIZINAN
Pasal 2
(1)   Perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)   Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
(3)   Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pads ayat (2) berpendidikan minimal Diploma Ill (D III) Keperawatan.

Pasal 3
(1)   Setiap Perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP.
(2)   Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri.

Pasal 4
(1)   SIPP sebagainana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2)   SIPP berlaku selama STR masih berlaku.

  
Pasal 5
(1)   Untuk memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. surat pemyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwama terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dan
e. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2)   Surat permohonan memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir.
(3)   SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik.
(4)   SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.

Pasal 6
Dalam menjalankan praktik mandiri, Perawat wajb memasang papan, nama praktik keperawatan.

Pasal 7
SIPP dinyatakan tidak berlaku karena:
a. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP.
b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c. dicabut atas perintah pengadilan.
d. dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
e. yang bersangkutan meninggal dunia.

BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 8
(1)   Praktik keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga.
(2)   Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada individu, keluarga, kelommpok, dan masyarakat
(3)   Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan
a. pelaksanaan asuhan keperawatan;
b. pelaksanaan  upaya   promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
c. pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.
(4)   Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi  keperawatan.
(5)   Implementasi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan.
(6)   Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
(7)   Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas.

Pasal 9
Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pasal 10
(1)   Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
(2)   Bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan dikiar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3)   Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk.
(4)   Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(5)   Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terdapat dokter, kewenangan perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak beriaku.

Pasal 11
Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak:
a.     memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar;
b.    memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
c.     melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
d.    menerima imbalan jasa profesi; dan
e.     memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.

Pasal 12
(1)   Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk:
a.     menghormati hak pasien;
b.    melakukan rujukan;
c.     menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
d.    memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e.     meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan;
f.     melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis; dan
g.    mematuhi standar.
(2)   Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau organisasi profesi.
(3)   Perawat dalam menjalankan praktik wajib membantu program Pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.



BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 13
(1)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan organisasi profesi.
(2)   Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Pasal 14
(1)   Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturan ini.
(1)
(2)   Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan SIPP.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1)   SIPP yang dimiliki perawat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat masih tetap berlaku sampai masa SIPP berakhir.
(2)   Pada seat peraturan ini mulai berlaku, SIPP yang sedang dalam proses perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/1V/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan ni mulai beriaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 2010




Menteri
dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH,DR.PH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar