NOMOR
HK.02.02/MENKES/148/1/2010
TENTANG
IZIN
DAN PENYELENGGARAAN PRAKTK PERAWAT
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaran Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3837);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/XI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Per/Menkes/XI/2005 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perawat
adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di
luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
2.
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3.
Surat
Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan
dan/atau berkelompok.
4.
Standar
adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan
profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur
operasional.
5.
Surat
Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat
kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Obat
Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwama hijau yang dapat diperoleh tanpa
resep dokter.
7.
Obat
Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwama biru yang dapat
diperoleh tanpa resep dokter.
8.
Organisasi
Profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
BAB II
PERIZINAN
Pasal 2
(1)
Perawat
dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)
Fasilitas
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas
pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
(3)
Perawat
yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pads ayat (2)
berpendidikan minimal Diploma Ill (D III) Keperawatan.
Pasal 3
(1)
Setiap
Perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP.
(2)
Kewajiban
memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas
pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri.
Pasal 4
(1)
SIPP
sebagainana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
SIPP
berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal 5
(1)
Untuk
memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perawat harus mengajukan
permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a.
fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
b.
surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c.
surat pemyataan memiliki tempat praktik;
d. pas
foto berwama terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dan
e.
rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2)
Surat
permohonan memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
tercantum dalam Formulir I terlampir.
(3)
SIPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat
praktik.
(4)
SIPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II
terlampir.
Pasal 6
Dalam menjalankan
praktik mandiri, Perawat wajb memasang papan, nama praktik keperawatan.
Pasal 7
SIPP dinyatakan tidak
berlaku karena:
a. tempat praktik
tidak sesuai lagi dengan SIPP.
b. masa berlakunya
habis dan tidak diperpanjang.
c. dicabut atas
perintah pengadilan.
d. dicabut atas
rekomendasi Organisasi Profesi
e. yang bersangkutan
meninggal dunia.
BAB III
PENYELENGGARAAN
PRAKTIK
Pasal 8
(1)
Praktik
keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama,
tingkat kedua, dan tingkat ketiga.
(2)
Praktik
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada individu,
keluarga, kelommpok, dan masyarakat
(3)
Praktik
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan
a. pelaksanaan
asuhan keperawatan;
b.
pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
c.
pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.
(4)
Asuhan
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pengkajian,
penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi keperawatan.
(5)
Implementasi
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penerapan perencanaan
dan pelaksanaan tindakan keperawatan.
(6)
Tindakan
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur
keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
(7)
Perawat
dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas.
Pasal 9
Perawat dalam
melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pasal 10
(1)
Dalam
keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter
di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
(2)
Bagi
perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan
dikiar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3)
Dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk.
(4)
Daerah
yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan
atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(5)
Dalam
hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terdapat dokter, kewenangan
perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak beriaku.
Pasal 11
Dalam melaksanakan praktik,
perawat mempunyai hak:
a.
memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar;
b.
memperoleh
informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
c.
melaksanakan
tugas sesuai dengan kompetensi;
d.
menerima
imbalan jasa profesi; dan
e.
memperoleh
jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 12
(1)
Dalam
melaksanakan praktik, perawat wajib untuk:
a.
menghormati
hak pasien;
b.
melakukan
rujukan;
c.
menyimpan
rahasia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
d.
memberikan
informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e.
meminta
persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan;
f.
melakukan
pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis; dan
g.
mematuhi
standar.
(2)
Perawat
dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya,
dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan
dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau organisasi profesi.
(3)
Perawat
dalam menjalankan praktik wajib membantu program Pemerintah dalam meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
BAB IV
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan
organisasi profesi.
(2)
Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan
mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala
kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Pasal 14
(1)
Dalam
rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada perawat
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam
Peraturan ini.
(1)
(2)
Tindakan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
atau
c. pencabutan SIPP.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1)
SIPP
yang dimiliki perawat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat masih tetap
berlaku sampai masa SIPP berakhir.
(2)
Pada
seat peraturan ini mulai berlaku, SIPP yang sedang dalam proses perizinan
dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1239/Menkes/SK/1V/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat sepanjang yang
berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan ni mulai beriaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 27 Januari 2010
Menteri
dr.
Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH,DR.PH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar