Assalamu'alaikum

Welcome to my blog .. Have fun and enjoy with my blog (^_^)

Rabu, 04 Januari 2012

TRANSPLANTASI ORGAN



A.          PENGERTIAN
Transplantasi adalah pencangkokan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ketempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan orang lain yang masih berfungsi sebagai donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup ataupun telah meninggal.
Transplantasi ditinjau dari sudut sipenerima dapat dibedakan menjadi :
  1. Autotransplantasi yaitu pencangkokan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
  2. Homotransplantasi yaitu pencangkokan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
  3. Heterotransplantasi yaitu pencangkokan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.

Sejarah dan perkembangan transplantasi pada tahun 600 SM di India, Susruta telah melakuakan transpalantasi kulit. Sementara zaman Renaissance, seorang ahli bedah dari Itali bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama. Diduga John Hunter ( 1728 – 1793 ) adalah pioneer bedah eksperimental, termasuk bedah transplantasi. Dia mampu membuat kriteria teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan trnsplantasi yang tumbuh di tempat baru. Akan tetapi sistim golongan darah dan sistim histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan. Pada abad ke – 20, Wiener dan Landsteiner menyokong perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah system ABO dan system Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperan dalam keberhasilan tindakan transplantasi. Perkembangan teknologi kedokteran terus meningkat searah dengan perkembangan teknik transplantasi.

B.      PANDANGAN 5 AGAMA TENTANG TRANSPLANTASI
1.1  Transplantasi menurut pandangan agama Islam
Kalangan ulama memperdebatkan masalah transplantasi dalam pandangan agama islam, tetapi kalangan ulama juga berpendapat untuk tidak membolehkan transplantasi organ tubuh manu­sia yang dalam keadaan koma atau hampir meninggal sekalipun harapan hidup bagi orang tersebut sangat kecil, ia harus dihormati sebagai ma­nusia sempurna. Dalam kaitan dengan ini, Ibnu Nujaim ( 970 H/1563 M) dan Ibnu Abidin (1198 H/1784 M-1252 H/1836 M), dua tokoh fikih Mazhab Hanafi, menyatakan bahwa organ tubuh manusia yang masih hidup tidak boleh dimanfaatkan untuk pengobatan manusia lainnya, karena kaidah fikih menyatakan : “suatu mudarat tidak bisa dihilangkan dengan mudarat lainnya”.  
Akan tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat mengenai pengambilan organ tubuh untuk pengobat­an dari orang yang telah dijatuhi hukuman mati, se­perti orang yang dirajam karena berbuat zina, atau murtad. Ulama Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mazhab az-Zahiri, berpendapat bahwa sekalipun orang tersebut telah dijatuhi hukuman mati, bagian tubuhnya tidak boleh dimanfaatkan untuk pengobatan, walaupun dalam keadaan darurat. Sebaliknya, para ulama fikih berpendirian bahwa dalam keadaan darurat organ tubuh orang yang telah dijatuhi hukuman mati boleh dimanfaatkan untuk penyembuhan orang lain, dengan syarat bahwa pengambilan organ tersebut dilakukan setelah ia wafat. Dalam kaitan dengan ini, tidak ada salahnya apabila dokter melakukan pemeriksaan organ tubuh terpidana, apakah bisa ditransplantasi atau tidak, sehingga pengambilan organ tersebut tidak sia-sia. Di samping itu, pengambilan organ tubuh tersebut harus diawasi oleh hakim dan dilakukan di bawah koordinasi dokter-dokter spesialis. 
Akhirnya setelah perdebatan yang panjang, transplantasi menurut pandangan agama Islam percaya prinsip menyelamatkan nyawa manusia dengan transplantasi organ sebagai suatu kebutuhan untuk mendapatkan akhir yang mulia. "Transplantasi sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama, jadi transplantasi dilarang keras untuk dilakukan kecuali 1 hal boleh dilakukan jika seseorang itu dalam kondisi dimana nyawa seseorang benar-benar terancam dan tak ada jalan lain sama sekali kalau ia masih mau dipertahankan tetap hidup). Satu contoh dari hal yang spesifik itu adalah adanya fatwa yang menyatakan bahwa pencangkokan organ hanya boleh diambil dari donor hidup, dan tak boleh membahayakan nyawa.

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa pada tahun 1979:
Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan menghibahkan tubuhnya sesudah wafat dengan diketahui dan disetujui dan disaksikan oleh warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilakukan oleh ahli bedah”.
Persoalan lain yang menyangkut transplantasi organ tubuh adalah jual-beli atau sumbang organ tubuh kepada orang yang memerlukannya. Pandangan islam menurut para ulama fikih tidak membolehkan sese­orang memperjualbelikan organ tubuhnya karena hal itu bisa mencelakakan dirinya sendiri. Sikap mencelakakan diri sendiri dikecam oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam surah al-baqarah ayat 195.  Menurut Jamaluddin Abu Muhammad, salah satu tokoh fikih menyata­kan bahwa sepakat untuk tidak memperjualbelikan organ tubuh manusia. Organ tubuh manusia, menurut mereka, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri, ka­rena masing-masing organ tubuh mempunyai fungsi yang melekat dengan manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, memperjualbelikan bagiannya sama dengan memperjualbelikan manusia itu sendiri. Memperjual­belikan manusia diharamkan.  Benar bahwa Allah SWT telah menyebutkan bahwa, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :

"Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan manusia itu najis"  
 (QS. At-Taubah: 28)

Para ulama fiqih mengatakan bahwa 'najis' dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk najis indrawi yang berhubungan Dengan badan, melainkan najis maknawi yang berhubungan dengan hati dan akal (pikiran).
Pandangan yang menentang transplantasi diajukan atas dasar setidaknya tiga alasan:
1.     Kesucian hidup/tubuh manusia  : setiap bentuk perlakuan terhadap tubuh manusia dilarang, karena ada beberapa perintah yang jelas mengenai ini dalam Al-Qur’an. Dalam kaitan ini ada satu hadis (ucapan) Nabi Muhammad yang terkenal yang sering dikutip untuk menunjukkan dilarangnya manipulasi atas tubuh manusia, meskipun sudah menjadi mayat :
“Mematahkan tulang mayat seseorang adalah sama berdosa dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang itu ketika ia masih hidup.”
2.    Tubuh manusia adalah amanah  : hidup, diri, dan tubuh manusia pada dasarnya adalah bukan miliknya sendiri, tapi pinjaman dari Tuhan dengan syarat untuk dijaga, karena itu manusia tak memiliki hak mendonorkannya pada orang lain.
3.    Tubuh tak boleh diperlakukan sebagai benda material semata: pencangkokan dilakukan dengan mengerat organ tubuh seseorang untuk dicangkokkan pada tubuh orang lain; di sini tubuh dianggap sebagai benda material semata yang bagian-bagiannya bisa dipindah-pindah tanpa mengurangi ke-tubuh-an seseorang.

1.1         Transplantasi menurut pandangan agama Kristen Katolik
Banyak orang Kristen mungkin gagal untuk menyumbangkan organ. Dalam berdebat untuk diperbolehkannya donor organ tubuh, Simcox mencakup ajaran-ajaran Paulus tentang tubuh dibangkitkan. Sebuah pemahaman yang benar 1 Korintus 15:35-49 mengajarkan perbedaan yang besar antara tubuh fisik pada saat kematian, yang mungkin terkubur atau dibuang dengan beragai cara dan tubuh rohani kebangkitan. Pandangan Katolik transplantasi sebagai tindakan amal dan cinta. Transplantasi secara moral dan etika dapat diterima. Paulus XVI menyatakan "Untuk menjadi donor organ berarti untuk melaksanakan suatu tindakan cinta kepada seseorang yang membutuhkan, ke arah seorang saudara dalam kesulitan. Ini adalah tindakan bebas cinta yang setiap orang yang berkehendak baik dapat melakukannya setiap saat untuk memberikan organ kepada siapa saja mungkin membutuhkan. Alkitab tidak melarang memperpanjang hidup melalui prosedur medis transplantasi organ. Dalam pandangan agama Katolik, transplantasi ditegaskan Paus Yohanes Paulus I pada September 1978:
Mendonorkan anggota tubuh setelah meninggal adalah sumbangan kemanusiaan yang mulia dalam rangka memperbaiki dan memperpanjang hidup sesamanyaâ
Jadi, menurut pandangan agama kristen katolik sendiri transplantasi itu diperbolehkan.

1.2         Transplantasi menurut pandangan agama Kristen Protestan
Transplantasi menurut pandangan protestan sendiri  memperbolehkan transplantasi. Iman kristen didasarkan dalam kehidupan Yesus Kristus. Sepanjang hidupnya, Yesus mengajar orang untuk mencintai satu sama lain dan dia membuktikan cintanya kepada dunia atas salib. Hal ini karena hal ini bahwa orang Kristen menganggap donor organ tubuh sebagai tindakan cinta sejati dan cara mengikuti teladan Yesus. Gereja Kristen mendorong donasi organ dan jaringan, yang menyatakan bahwa kita diciptakan untuk kemuliaan Allah dan untuk berbagi kasih Allah. Sebuah resolusi pada tahun 1985, yang diadopsi oleh Majelis Umum, mendorong anggota Gereja Kristen (Murid-murid Kristus) untuk mendaftar sebagai donor organ dan dukungan doa mereka yang telah menerima transplantasi organ "Gereja tidak menentang donor organ tubuh selama organ-organ dan jaringan digunakan untuk kehidupan manusia yang lebih baik, yaitu, untuk transplantasi atau untuk penelitian yang akan mengarah pada peningkatan dalam pengobatan dan pencegahan penyakit. Sumbangan organ dan jaringan adalah tindakan yang tidak mementingkan diri sendiri. Dalam pandangan agama Protestan, hal itu tertulis dalam Kitab Matius 22:38-39:

Kasihilah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu dan segenap akal budimu.
 Kasihilah sesama manusia seperti dirimu sendiri.

1.3         Transplantasi menurut pandangan agama Budha
Budha percaya bahwa donasi organ dan jaringan adalah masalah hati nurani individu dan menempatkan nilai tinggi pada tindakan-tindakan belas kasih. Pendeta Gyomay Masao, dan pendiri Candi Budha Chicago mengatakan, "Kita menghormati orang-orang yang menyumbangkan organ tubuh mereka dan untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan medis untuk menyelamatkan nyawa. Dalam agama Buddha, berdana berupa transplantasi merupakan Dana Paramita, yang dapat meningkatkan nilai kehidupan manusia di dalam kehidupan yang akan datang.

1.4          Transplantasi menurut pandangan agama Hindu
Hindu tidak dilarang oleh hukum agama untuk menyumbangkan organ mereka. Tindakan ini merupakan keputusan individu. Kitab dalam  ajaran hindu tidak melarang tentang bagian-bagian tubuh manusia yang digunakan untuk kepentingan manusia lain dan masyarakat. Dalam agama hindu menunjukkan bahwa bagian-bagian dari manusia baik hidup ataupun mati , dapat digunakan untuk meringankan penderitaan manusia lain. Dalam ajaran Hindu, tertulis dalam kitab Dharma Sastra Sarasamuccaya, antara lain Saras III : 39 :
Sudah menjadi hukum keluarga bahwa saat kematian telah tiba tinggallah jasmani yang tidak berguna dan pasti dibuang. Maka itu, berusahalah berbuat berdasarkan darma sebagai sahabatmu untuk mengantarkan engkau ke dunia bahagia kekal.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar